Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Hukrim  

Polisi Ungkap Modus Pelaku Pencurian Kontrakan di Padang

Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pria
Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pria

Padang – Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan berlangsung pada Jumat (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Batu Busuk, dekat PLTAKecamatan Pauh, Kota Padang.

Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Koto Luar, Komplek Waluyo RT 01 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/41/X/2025/SPKT Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Korban bernama Asrizal (22), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan Cendana Tahap 4, Blok C2 No. 17, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku yang diamankan berinisial Andri Fibranta, alias Andri (34), seorang teknisi jaringan yang berdomisili di Cupak Tangah RT 01 RW 02, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh. Penangkapan dilakukan dengan bantuan saksi, Davri (30), anggota Polri yang bertugas di Aspol Polsek Pauh. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon genggam merek Oppo.

Kapolsek menuturkan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Polsek Pauh yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang bersama Panit II Reskrim Aiptu Firmansyah. Setelah memeriksa sejumlah saksi, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar PLTA Batu Busuk. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Andri tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang korban senilai Rp2.500.000 yang disimpan dalam tas di dalam kamar kontrakan. Modus operandi pelaku adalah masuk melalui pintu depan, lalu kembali ke lokasi sehari setelah pencurian pertama dengan membuka engsel jendela agar mudah masuk. Pelaku juga mengacak-acak barang-barang milik korban.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Andri merupakan residivis kasus pencurian pada 2020 dan pernah menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Anak Air, Padang. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polsek Pauh akan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan penyelidikan untuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup AKP Nasirwan, Minggu (26/10).(des*)