Berita  

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, YU Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Penangkapan dilakukan terhadap seorang kurir berinisial YU yang kedapatan membawa sabu seberat 9 kilogram di kawasan Bengkalis, Riau.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini terkait peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat total 9 kilogram yang berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Eko, Kamis (2/10/2025),sebagaimana dikutip iNews.id.

Eko menambahkan, tim penyidik bergerak cepat dan berhasil menangkap YU di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Bengkalis, Riau, yang bertindak sebagai kurir. Sabu tersebut disamarkan dalam kemasan teh China berwarna hijau emas bergambar burung, di dalamnya terdapat bungkus emas bergambar naga merah.

Baca Juga  Wow!! Dua Ketua Partai Bertemu Dalam Pengembalian Berkas Pendaftaran Bacabup di PDIP Rembang

Dari pemeriksaan, YU mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial Gacol, yang hingga saat ini masih buron. “Tersangka diarahkan menuju Hotel Marina di Bengkalis melalui komunikasi gawai, kemudian paket sabu diantarkan menggunakan ojek sesuai arahan,” jelas Eko.

Polisi juga mencatat, YU menerima biaya operasional sebesar Rp6 juta dan dijanjikan upah Rp100 juta jika berhasil mengirim sabu ke Pekanbaru. YU mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai kurir narkoba.

Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mencari keberadaan Gacol dan pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Baca Juga  Siswa SMA 2 Bandung Lolos Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan RI, Anak Kolonel TNI Ini Siap Mengabdi untuk Negeri

Atas perbuatannya, YU terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(des*)