Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan pengeras suara hingga menimbulkan kebisingan di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (24/10) malam hingga Sabtu dini hari.
Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketenangan warga.
“Kami menertibkan para PKL yang menggunakan speaker aktif untuk berkaraoke hingga larut malam karena sudah banyak laporan warga mengenai kebisingan di lokasi tersebut,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).
Evita menjelaskan, laporan masyarakat diterima melalui aplikasi JAKI, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama tim di lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan musik dari para pedagang yang kedapatan menyalakan musik dengan volume tinggi.
“Dalam razia kali ini kami mengamankan 19 unit speaker aktif dan empat mikrofon dari para pedagang,” katanya.
Ia mengungkapkan, sempat terjadi adu mulut dan tarik-menarik antara petugas dan pedagang saat proses penertiban berlangsung. Seluruh barang bukti berupa speaker dan mikrofon kini telah diamankan di Gudang Induk Satpol PP Cakung.
Bagi PKL yang ingin mengambil kembali barangnya, Evita menyarankan untuk membuat surat keterangan dari kelurahan serta Satpol PP Kota.
“Silakan membuat surat resmi ke kelurahan dan Satpol PP Kota bila ingin mengambil barang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, penghuni Apartemen Green Lake Sunter dan Perumahan Opulance melaporkan adanya aktivitas PKL yang menyalakan musik keras sejak malam hingga dini hari di sekitar Danau Sunter. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.(des*)












