Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Era Baru Pelaporan Pajak, DJP Luncurkan Coretax untuk SPT 2025

Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax, Dirjen Pajak: Sudah Siap.
Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax, Dirjen Pajak: Sudah Siap.

Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan dilakukan menggunakan sistem baru bernama Coretax. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya, DJP berencana melakukan uji stres (stress test) terhadap sistem tersebut dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa sistem Coretax telah siap digunakan untuk pelaporan pajak, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Ia menjelaskan, DJP juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi, tidak hanya bagi pegawai internal, tetapi juga secara langsung kepada masyarakat wajib pajak.

“Coretax sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan pada tahun 2025,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).

Selain sosialisasi langsung, DJP juga sedang menyiapkan simulator pelaporan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan, agar pengguna dapat berlatih sebelum sistem resmi digunakan. Menurut Bimo, sekitar 20 ribu pegawai Kementerian Keuangan akan dilibatkan dalam pelaksanaan uji stres untuk memastikan sistem dapat beroperasi secara optimal dalam kondisi penggunaan masif.

“Kami akan melaksanakan stress test bulan ini, melibatkan 20 ribu pegawai internal secara serentak agar bisa memastikan kesiapan sistem,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Sistem ini akan menjadi platform utama dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, juga menegaskan pentingnya sosialisasi besar-besaran agar para wajib pajak tidak kesulitan saat pertama kali menggunakan sistem baru tersebut.

“SPT tahun 2025 akan menjadi pelaporan pertama menggunakan Coretax. Maka pada Maret 2026 nanti, seluruh wajib pajak yang sebelumnya belum pernah memakai sistem ini akan mulai beralih ke Coretax,” ujar Yon dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pelaporan pajak menjadi lebih modern, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional berbasis digital.(BY)