Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Purbaya Yudhi Didesak Pulihkan Kepercayaan Publik dan Evaluasi Kebijakan Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

Jakarta Purbaya Yudhi Sadewa kini resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani. Usai dilantik, ia mendapat dorongan untuk segera mengambil langkah tegas terkait pejabat Kementerian Keuangan yang masih merangkap posisi di badan usaha milik negara (BUMN).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

“Wakil menteri maupun pejabat di Kemenkeu yang merangkap jabatan di BUMN seharusnya segera dicopot, agar sejalan dengan keputusan MK sekaligus menghindari benturan kepentingan,” kata Bhima, Senin (8/9/2025).

Bhima menyebutkan bahwa pencopotan pejabat rangkap jabatan merupakan salah satu dari lima agenda mendesak yang harus segera dikerjakan Purbaya.

Menurutnya, desakan untuk mengganti Sri Mulyani sebenarnya telah lama disuarakan berbagai lembaga riset dan kelompok masyarakat sipil. Kritik tersebut muncul karena dianggap gagal menghadirkan kebijakan pajak yang lebih adil, lemahnya kontrol terhadap belanja negara, serta meningkatnya beban utang yang semakin mempersempit ruang fiskal.

“Menkeu baru harus mampu memulihkan kepercayaan publik,” jelas Bhima. Ia juga menegaskan CELIOS akan terus melakukan pengawasan terhadap arah kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Purbaya secara independen, kritis, dan berbasis data.

Selain isu rangkap jabatan, CELIOS turut meminta evaluasi terhadap sejumlah kebijakan fiskal, terutama terkait belanja perpajakan, insentif, dan stimulus. Kebijakan tax holiday maupun tax allowance, menurutnya, harus lebih transparan agar tidak menambah jurang ketimpangan antara perusahaan besar dan pelaku UMKM.

“Perusahaan yang sudah menikmati fasilitas tax holiday dan tax allowance wajib diaudit, baik laporan keuangannya maupun kontribusi riil terhadap penyerapan tenaga kerja,” tegas Bhima.(BY)