Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 terkait Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumatera Barat dan ditandatangani pada 19 September 2025.
“Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, saya menginstruksikan agar langkah konkret segera diambil untuk menertibkan PETI,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (22/9/2025).
Dalam instruksinya, Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk:
Berkoordinasi dengan Forkopimda dalam pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum terkait PETI.
Mengidentifikasi lokasi PETI dan melakukan sosialisasi bersama tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin pertambangan serta konsekuensi hukum dari PETI.
Meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal.
Melaporkan perkembangan penanganan PETI kepada Gubernur setiap triwulan.
Mahyeldi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah untuk menjaga kelestarian alam. Ia mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan akibat PETI akan terasa tidak hanya saat ini, tetapi juga bagi generasi mendatang.
“Jika alam rusak, efeknya bukan hanya hari ini, tetapi juga bagi anak cucu kita. Mari kita jaga bersama demi keberkahan dan keselamatan masyarakat Sumbar,” pungkasnya.(des*)