Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan hanya memberi kepastian bagi masyarakat adat, tetapi juga berdampak luas bagi berbagai pihak.
“Jika tanah ulayat sudah memiliki sertipikat, potensi sengketa akan sangat kecil. Dampaknya, beban polisi, jaksa, hingga pengadilan juga berkurang. Jadi manfaatnya tidak hanya bagi masyarakat adat, tapi untuk semua,” jelas Rezka.
Acara ini diikuti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat hukum adat se-Sumba. Rezka juga mengapresiasi masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmen mereka menjaga adat dan budaya. Desa ini menjadi lokasi pertama pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, sebanyak 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean serta siap didaftarkan.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada tahun 2025, program ini dijalankan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan, melainkan perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat. Sertipikasi memberi kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus melindungi tanah dari klaim pihak lain.
“Mari kita gunakan kesempatan ini. Saatnya bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat semakin sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra selaku moderator.
Acara juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di daerah tersebut.(des*)












