Padang – Kepala Biro Umum, Edi Dharma, menargetkan seluruh arsip inaktif di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Setdaprov Sumbar) akan tertata dan terkelola secara rapi di Gedung Record Center yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kota Padang, pada akhir 2025. Menurutnya, pengelolaan arsip secara terpusat menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem kearsipan yang tertib, aman, dan profesional di lingkungan Setdaprov Sumbar.
Hingga saat ini, baru tujuh stakeholder yang menyerahkan arsip inaktifnya ke Record Center, yaitu arsip Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Biro Adpim, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum sendiri. “Arsip bukan sekadar dokumen, melainkan memori kolektif sekaligus aset strategis yang harus dijaga. Target kami jelas, pada akhir 2025 seluruh arsip inaktif sudah tertata dengan profesional di Record Center,” ujar Edi Dharma di Padang, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, dari total sembilan biro, baru empat biro yang menyerahkan arsip, sementara lima biro lainnya masih dalam proses. Keberadaan Record Center tidak hanya berfungsi sebagai pusat penyimpanan, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga kelangsungan informasi dan sejarah pemerintahan daerah.
Pengelolaan arsip ini dilaksanakan sesuai amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan pengelolaan yang tertata, arsip menjadi lebih aman, sistematis, dan mudah diakses saat dibutuhkan.
“Arsip merupakan memori kolektif sekaligus aset strategis. Program ini menjadi prioritas Biro Umum agar dokumen pemerintahan tertata rapi, aman, dan dapat diakses dengan mudah,” tambahnya. Melalui program ini, Biro Umum berkomitmen menjadikan tata kelola kearsipan sebagai fondasi kuat untuk mendukung pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(des*)












