Pariaman – Sebanyak 401 narapidana di Lapas Kelas II B Pariaman mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan dilakukan pada Minggu (17/8/2025) dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Dalam sambutannya, Yota menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah karunia besar dari Tuhan Yang Maha Esa yang seharusnya dirasakan seluruh masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa hukuman.
“Rasa syukur atas nikmat kemerdekaan ini berlaku untuk semua, tak terkecuali warga binaan. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah memberikan remisi kepada mereka yang menunjukkan kedisiplinan, mengikuti pembinaan, serta taat aturan,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian remisi juga menjadi motivasi sekaligus apresiasi bagi narapidana yang konsisten mengikuti berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.(des*)












