Jakarta – Penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) akan resmi dilarang mulai tahun 2027. Kebijakan ini disepakati bersama antara pemilik barang dan operator truk.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun kajian dan regulasi terkait standar operasional truk angkutan barang di jalan raya, termasuk menetapkan standar gaji bagi para sopir.
“Mereka siap menerapkan zero ODOL pada 2027. Namun sebelum itu, ada beberapa langkah yang perlu kami lakukan, seperti membentuk tim kecil dan melakukan kajian mendalam,” ujar Menhub, Senin (18/8/2025).
Menurut Menhub, salah satu penyebab utama ODOL adalah kesejahteraan sopir truk yang belum memadai. Pendapatan yang rendah membuat sopir cenderung membawa muatan berlebih agar sekali jalan bisa mengangkut lebih banyak barang.
Saat ini, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkan standar gaji sopir truk. Dengan demikian, terlepas dari jumlah barang yang diangkut, pendapatan sopir telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
“Setelah berbicara dengan para sopir, sebenarnya mereka lebih nyaman mengemudi truk standar. Masalah utama bagi mereka adalah kesejahteraan,” tambah Menhub.
Selain itu, sejumlah aturan masih perlu dievaluasi agar implementasi kebijakan Zero ODOL lebih efektif. Salah satunya terkait tarif angkutan barang yang saat ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa deregulasi peraturan diharapkan selesai sebelum 2026 agar tidak ada konflik regulasi. Target akhir 2025 adalah penyelesaian aturan, sementara uji coba pengawasan dan penindakan hukum dijadwalkan pada Juni 2026.(BY)












