Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya 951 orang yang ditangkap aparat kepolisian selama aksi unjuk rasa pada 25–28 Agustus 2025. Data ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Penangkapan Massal
Menurut catatan Komnas HAM, pada 25 Agustus 2025 terdapat 351 demonstran yang ditangkap, sedangkan pada 28 Agustus jumlahnya melonjak menjadi 600 orang.
Selain penangkapan, Komnas HAM juga menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Salah satu peristiwa paling serius adalah meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang diduga tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan terjadi.
Dugaan Pelanggaran HAM
“Komnas HAM menemukan adanya tindakan aparat yang tidak proporsional, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan yang menyebabkan korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka-luka. Selain itu, terdapat indikasi penangkapan serta penahanan sewenang-wenang terhadap peserta aksi,” kata Putu.
Ia menambahkan, langkah aparat dalam membubarkan massa dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 dan Nomor 1 Tahun 2009 terkait pengendalian massa.
“Pembatasan kebebasan berpendapat yang dilakukan secara tidak proporsional jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Respons Kepolisian
Terkait tewasnya Affan Kurniawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf. Propam Polri juga langsung memeriksa tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden berlangsung.
Hasil pemeriksaan menyatakan ketujuh anggota tersebut melanggar kode etik kepolisian. Saat ini, mereka ditempatkan di tempat khusus di bawah pengawasan Divpropam Polri.(BY)












