Berita untuk Anda
RedaksiArsip

BSU 2025 Cair Lagi, Ini Syarat dan Cara Mengeceknya

BSU 2025.
BSU 2025.

Jakarta Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dilanjutkan hingga penghujung tahun 2025, menyusul pencairan tahap pertama yang dimulai pada Juni lalu. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi pekerja yang sedang menghadapi tekanan finansial.

Tujuan utama program BSU adalah menjaga daya beli masyarakat, menopang keberlangsungan perekonomian, serta membantu pekerja menghadapi beban hidup yang semakin berat.

Menariknya, pada periode 2025 ini, BSU tak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pendidik non-formal seperti guru PAUD yang perannya sangat vital namun kerap terabaikan.

Menurut informasi terakhir yang dihimpun pada Minggu (31/8/2025), pemerintah sedang menyiapkan pencairan BSU lanjutan untuk Kuartal III (Juli–September) hingga Kuartal IV (Oktober–Desember). Bantuan akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekali transfer setiap periode, sehingga penerima yang telah memperoleh tahap pertama berpeluang kembali mendapatkan bantuan di tahap berikutnya.

Target penerima BSU tahun ini diperkirakan mencapai 15,9 juta pekerja. Namun, tidak semua bisa memperoleh bantuan ini karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kriteria penerima BSU 2025 antara lain:

Pekerja sektor swasta maupun pekerja mandiri.

Guru PAUD dan pendidik non-formal lainnya yang tercatat di sistem Dapodik.

Tidak memiliki sertifikat pendidik.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Untuk wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, acuan yang dipakai adalah UMP/UMK setempat.

Agar lebih mudah, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU secara mandiri melalui saluran resmi pemerintah berikut:

Website Kemnaker → Akses bsu.kemnaker.go.id
dengan memasukkan data diri.

Website BPJS Ketenagakerjaan → Login ke akun resmi untuk melihat notifikasi penerima bantuan.

Aplikasi Pospay → Digunakan khusus bagi penerima yang pencairannya melalui Kantor Pos.

Info GTK → Bagi guru, pengecekan bisa dilakukan di info.gtk.dikdasmen.go.id
dengan syarat data sudah valid di sistem Dapodik.

Melalui skema yang disiapkan, pemerintah berharap bantuan ini dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.(BY)