Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Padang  

Tarif Tol Padang–Sicincin Ditetapkan, Pengawasan Lalin Diperketat

Kendaraan melintas di Jalan Tol Padang-Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Padang-Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) memperkuat pengawasan di ruas Jalan Tol Padang–Pekanbaru, khususnya pada seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer. Langkah ini diambil guna mengantisipasi pengendara yang berhenti sembarangan di jalan bebas hambatan tersebut.

“Unit Patroli Jalan Raya (PJR) akan melakukan patroli secara berkala untuk mencegah pelanggaran, terutama aksi pengemudi yang nekat berhenti di tol,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, di Padang, Kamis (24/7).

Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan. Pengendara yang tertangkap melanggar, termasuk berhenti tanpa alasan yang sah, akan diberikan teguran dan bisa dikenai tilang jika diperlukan.

Selama masa uji coba operasional, satu unit PJR dengan tujuh personel telah disiagakan untuk menjaga ketertiban. Reza menyebutkan bahwa pengawasan akan diperketat saat sistem tarif tol resmi diberlakukan.

“Begitu tol berbayar mulai berlaku, intensitas pengawasan akan ditingkatkan,” ujarnya.

Setiap petugas patroli dibekali dengan speed gun untuk memantau kecepatan kendaraan. Sesuai ketentuan, batas kecepatan maksimal di ruas tol ini adalah 80 km per jam.

Menanggapi beberapa kecelakaan yang terjadi di tol Padang–Sicincin, Reza menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan kecelakaan tunggal dan tidak berkaitan dengan kurangnya rambu lalu lintas.

“Faktor utama penyebabnya adalah kondisi kendaraan dan kelalaian pengemudi. Sebelum dioperasikan, tol ini telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PUPR pada 30 April lalu,” terangnya.

Sementara itu, tarif resmi Tol Padang–Sicincin telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPTS/M/2025, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp50.500

Golongan II & III: Rp75.500

Golongan IV & V: Rp100.500

Tarif ini berlaku untuk perjalanan dari Kota Padang menuju Kapalo Hilalang maupun arah sebaliknya.

Secara terpisah, Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya, Bromo Waluko Utomo, mengungkapkan bahwa penetapan tarif telah melalui proses kajian yang matang oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR.(des*)