Berita untuk Anda
RedaksiArsip

Industri Tembakau Tertekan, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Kenaikan Cukai

Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok.
Ini Alasan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Rokok.

Jakarta – Wacana untuk menghentikan sementara kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun ke depan semakin banyak mendapat dukungan. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyebutkan bahwa sektor industri rokok menghadapi tekanan berat, terlebih di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.

“Jika cukai tidak dinaikkan selama tiga tahun, itu akan menjadi angin segar bagi industri kami,” ujar Benny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ia menggarisbawahi pentingnya penyesuaian tarif cukai yang mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh. “Kebijakan cukai sebaiknya mempertimbangkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Situasi kami sekarang sangat menantang. Kalau bisa bertahan saja, itu sudah baik,” tambahnya.

Benny juga menyoroti semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, selisih harga yang jauh antara rokok legal dan ilegal menciptakan distorsi pasar, sekaligus mengancam pendapatan negara.

“Penanganan rokok ilegal harus dilakukan secara sistematis, bukan sekadar kebetulan. Harus melibatkan aparat penegak hukum secara terpadu—termasuk kepolisian dan TNI—dengan operasi intelijen yang terorganisir,” tegasnya.

Ia berharap, kepemimpinan baru di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membawa langkah-langkah nyata dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan industri dan negara.

Di sisi lain, kekhawatiran terhadap dampak kebijakan cukai juga disuarakan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Ia mengkritisi sejumlah regulasi terkait cukai dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dianggap mengancam keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

“Perlu ada telaah lebih dalam. Di Kudus, sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menopang ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Senada, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan bahwa lonjakan cukai yang terlalu tajam bisa berdampak langsung pada industri hasil tembakau (IHT), termasuk risiko pemutusan hubungan kerja dan turunnya pendapatan daerah.

“Kami memahami bahwa kenaikan cukai akan memukul sektor ini. Risiko PHK besar dan maraknya rokok ilegal bisa menjadi konsekuensi yang merugikan pemerintah, industri resmi, dan masyarakat,” kata Aep.(BY)