Jakarta – Mulai 27 Juni 2025, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan aturan baru terkait proses impor barang pindahan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Regulasi ini menghadirkan sistem layanan berbasis elektronik untuk menggantikan mekanisme manual yang selama ini digunakan.
Menurut Chotibul Umam, Kepala Subdirektorat Impor DJBC, penerapan sistem digital ini bertujuan untuk memangkas kerumitan prosedur sekaligus meningkatkan kecepatan layanan. “Transformasi ini memungkinkan pengguna jasa menyelesaikan proses kepabeanan barang pindahan secara daring,” jelasnya dalam sebuah Media Briefing di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
Langkah Digitalisasi untuk Efisiensi Layanan
Penerapan layanan online ini dianggap sebagai upaya strategis dalam memperbaiki tata kelola layanan kepabeanan. Selama ini, proses manual yang berbeda antar kantor pabean dinilai menyulitkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan digitalisasi, DJBC ingin menyamakan standar layanan di seluruh wilayah operasional.
Sistem baru ini juga memungkinkan penyelesaian administrasi dilakukan dari luar negeri, tanpa keharusan hadir secara fisik di kantor Bea Cukai di Indonesia. Hal ini dinilai dapat mempercepat proses dan menghindari perbedaan penafsiran di tiap daerah.
Mekanisme Pengajuan Barang Pindahan
Masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang ingin membawa barang pindahan ke Indonesia kini dapat mengajukan permohonan melalui platform Peduli WNI, bahkan sebelum tiba di tanah air. Prosesnya dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengajuan hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
“Pengajuan kini bisa dimulai dari luar negeri melalui perwakilan RI dan disampaikan secara elektronik,” terang Chotibul. Ia menyebut sistem ini sangat membantu pelajar, pekerja migran, hingga diplomat yang telah tinggal lebih dari 12 bulan di luar negeri.
Sebagai contoh, seorang mahasiswa asal Indonesia yang menyelesaikan pendidikan di London kini bisa memproses kepulangan barang pribadinya secara daring. Sesampainya di Indonesia, barang tersebut dapat langsung diurus tanpa harus melalui proses antre panjang.
Dalam proses pengajuan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan pindah dari kantor perwakilan RI di negara asal. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon telah menetap di luar negeri selama lebih dari setahun.
Standarisasi Layanan Seluruh Wilayah
Salah satu tantangan selama ini adalah ketidakkonsistenan dalam penanganan barang pindahan di berbagai kantor pabean. Barang yang diterima sebagai barang pindahan di satu daerah bisa ditolak di daerah lain.
Dengan penerapan sistem digital secara menyeluruh, DJBC memastikan semua petugas dan pengguna jasa mengacu pada standar data dan prosedur yang seragam. Diharapkan, kebijakan ini mampu mengurangi potensi perbedaan perlakuan serta mempercepat layanan secara keseluruhan.(BY)












