Berita untuk Anda
RedaksiArsip
Padang  

Tersangka Korupsi Disdik Diminta Serahkan Diri

Korupsi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman.

Padang – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman, meminta seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi tersebut untuk menyerahkan diri setelah dinyatakan buron.

“Serahkan diri atau kami akan kejar sampai tertangkap,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) sore.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa tujuh tersangka yang hadir dari total delapan orang yang dipanggil. Tersangka yang tidak hadir berinisial BA, Direktur CV Sikabaluan.

“Ini sudah panggilan kedua, dan dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan menangkapnya di manapun dia berada,” kata Hadiman.

“Tersangka sudah ditetapkan sejak minggu lalu, dan mulai hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka berinisial S, rekanan dari CV Inovasi Global, telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang tersebut sudah disita, dan sisanya akan segera dikembalikan. Dia hanya menerima dua persen dari nilai kontrak Rp4 miliar. Kami mengapresiasi tersangka yang mengembalikan kerugian negara, yang akan dijadikan alat bukti dalam persidangan,” jelasnya.

Selain itu, Hadiman mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumbar juga menyita telepon seluler milik Doni Rahmat Samulo untuk menyelidiki pesan dan komunikasi terkait kasus ini.

“Ada indikasi pesan yang relevan dalam kasus ini,” tambahnya.

Tujuh dari delapan tersangka, lanjut Hadiman, masih belum memberikan keterangan mengenai aliran dana dan pihak yang menikmatinya.

“Penyidik sudah mencoba menggali informasi, tetapi sementara ini mereka masih bungkam, hanya menjelaskan tugas mereka saja,” katanya.

Diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Disdik provinsi tersebut. Empat dari mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar, sementara sisanya adalah rekanan atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Disdik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mendapatkan dua alat bukti yang sah. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hadiman juga menyebut adanya persekongkolan antara SA dan DRS dalam menentukan pemenang lelang proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran Rp18 miliar.

“Dalam pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS),” ujarnya.

Berdasarkan penghitungan Auditor Internal Kejati Sumbar, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar, dengan rincian kerugian di sektor maritim sebesar Rp472.012.774, sektor pariwisata Rp2.131.494.705, sektor hortikultura Rp1.448.876.892, dan sektor industri Rp1.469.695.466.

Hadiman juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk Kadisdik Sumbar saat itu, Adib Alfikri, atau yang saat ini menjabat, Barlius.

“Para tersangka harus menjelaskan aliran dana secara gamblang. Jika terbukti ada keterlibatan, kami tidak akan segan-segan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Berikut inisial delapan tersangka dugaan korupsi di Disdik Sumbar beserta jabatannya:

R sebagai KPA

RA sebagai PPTK

SA sebagai ASN SMK

DRS sebagai Kepala UKPBJ, saat ini Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar

E sebagai Penyedia Sektor Hortikultura (Direktur CV Bunga Tri Dara)

S sebagai Penyedia Sektor Hortikultura (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)

S sebagai Penyedia Sektor Industri (Direktur CV Inovasi Global)

BA sebagai Penyedia Sektor Maritim (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)

Almarhum Didi Irawan sebagai Penyedia Sektor Pariwisata (Direktur PT Indotek Sentral Karya). (des)