Berita  

Agam Waspadai Penjualan Petasan dan Warung Siang di Bulan Ramadhan

Petasan
Anggota Satpol PP Damkar Agam mengamankan petasan dari pedagang.

Agam – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam telah menggerakkan personelnya untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan petasan dan operasi warung makanan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, sekitar 15 personel telah dikerahkan untuk tugas ini. Mereka secara rutin melakukan pengawasan di pasar tradisional di daerah tersebut.

Sebagai bagian dari operasi tersebut, Satpol PP Damkar Agam telah melakukan pengawasan di Pasar Bayur Kecamatan Tanjung Raya dan Pasar Lawang di Kecamatan Matur pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga  Penjualan Mobil Listrik Murni Lampaui Hybrid Berkat Insentif

Dalam pengawasan tersebut, beberapa petasan dengan daya ledak tinggi berhasil diamankan dari beberapa pedagang di Pasar Lawang Kecamatan Matur. Namun, di Pasar Bayur, situasinya relatif aman, tanpa adanya pedagang yang menjual petasan dengan daya ledak tinggi.

Pedagang yang terlibat dalam penjualan petasan langsung diberikan teguran dan barang bukti diamankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam pengawasan tersebut juga ditemukan warung makanan yang beroperasi pada siang hari, meskipun tidak menjual makanan atau minuman. Hal ini juga diingatkan kepada para pedagang dan mereka diberikan peringatan terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga  Plt.Kabiro Adpim Beri Klarifikasi Insiden 'Pengusiran' Mobil Dinas Gubernur Sumbar

Satpol PP Damkar Agam juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan ini, sehingga ibadah yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan mendapat pahala yang berlimpah.(des)