Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar rangkaian aksi unjuk rasa di 38 provinsi pada 15 hingga 30 Oktober 2026. Gerakan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2027 dengan besaran yang diusulkan mencapai 7,5 hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah. Melalui kegiatan tersebut, kaum buruh ingin memastikan aspirasi mereka menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.
Ia menyebutkan, perjuangan di tingkat daerah menjadi penting karena proses penetapan upah minimum melibatkan gubernur serta dewan pengupahan. Khusus di Jakarta, massa buruh berencana menyampaikan aspirasi langsung ke kantor gubernur.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (13/10/2026), Said menyampaikan bahwa gerakan buruh akan berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang paruh kedua Oktober.
KSPI bersama Partai Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Perhitungan usulan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi, di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penerapan indeks tertentu dalam formula pengupahan.
Selain mendesak kenaikan upah, KSPI meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Mereka juga menginginkan agar standar upah minimum sektoral berada di atas upah minimum umum pada wilayah yang sama.
Menurut Said, penyesuaian upah dibutuhkan untuk menjaga kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kenaikan penghasilan juga dinilai dapat membantu meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian.
Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi industri padat karya tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan besarnya upah pekerja. Pelemahan permintaan dari pasar ekspor, tingginya ongkos energi dan produksi, serta berkurangnya daya beli masyarakat dalam negeri turut menjadi faktor yang memengaruhi kondisi industri.
Atas dasar itu, KSPI meminta pemerintah bersama kalangan pengusaha mencari solusi untuk menekan berbagai komponen biaya operasional perusahaan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi biaya logistik, pengurusan kepabeanan, dan beban perpajakan.
Pemberantasan praktik pungutan liar serta korupsi juga dinilai perlu diperkuat agar dunia usaha tidak terbebani pengeluaran tambahan yang dapat menghambat kegiatan produksi.
Di luar persoalan pengupahan, gerakan buruh tersebut akan membawa sejumlah agenda lain, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing serta pemenuhan hak pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
KSPI meminta Menteri Ketenagakerjaan meninjau dan menyesuaikan ketentuan mengenai outsourcing agar penerapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Organisasi buruh itu turut mendorong penyelarasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan tersebut mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Said menjelaskan bahwa tuntutan yang dibawa dalam aksi buruh tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan. Kepastian status hubungan kerja dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja ketika terjadi PHK juga menjadi bagian penting dari perjuangan mereka.
Melalui rangkaian aksi yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir Oktober 2026, KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat merespons tuntutan tersebut sebelum keputusan mengenai upah minimum 2027 ditetapkan.(BY)












