Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong pemerataan kesempatan usaha di sektor pertambangan agar pelaku usaha lokal tidak hanya menjadi penonton di wilayah yang kaya sumber daya alam. Salah satu persoalan yang disorotnya adalah dominasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkantor di Jakarta.
Bahlil menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pengusaha daerah untuk ikut menikmati manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan di wilayah mereka sendiri. Padahal, sebagian besar lokasi tambang berada di luar ibu kota, seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Papua.
Dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026), Bahlil menyebut sekitar 90 persen pemegang IUP memiliki kantor di Jakarta.
Menurutnya, keadaan itu perlu menjadi perhatian pemerintah agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih merata, terutama bagi masyarakat dan pengusaha di daerah penghasil tambang.
Ia juga menyoroti mekanisme tender dalam memperoleh izin pertambangan. Proses tersebut dinilai berpotensi menjadi hambatan bagi pelaku usaha lokal yang memiliki keterbatasan modal dan kapasitas dibandingkan perusahaan berskala besar.
Pemerintah Siapkan Akses Prioritas bagi Koperasi dan UMKM
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu upaya yang disampaikan Bahlil adalah perubahan terhadap Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melalui perubahan regulasi itu, pemerintah mengupayakan agar koperasi dan UMKM dapat memperoleh prioritas IUP tanpa harus mengikuti mekanisme tender.
Bahlil menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan bagi pelaku usaha lokal dalam memanfaatkan potensi ekonomi di daerahnya. Ia mengaitkan langkah tersebut dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, kekayaan alam yang berada di suatu daerah seharusnya turut membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk berkembang secara ekonomi, bukan hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, pemerataan akses usaha menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Kontraktor Lokal Juga Didorong Terlibat
Selain memperluas kesempatan memperoleh IUP, pemerintah juga mendorong peningkatan keterlibatan kontraktor lokal dalam kegiatan operasional pertambangan. Langkah ini diharapkan membuka peluang bagi perusahaan daerah untuk mendapatkan pekerjaan dan memperkuat kemampuan bisnisnya.
Dengan keterlibatan yang lebih besar, pengusaha lokal diharapkan dapat meningkatkan pengalaman, memperluas jaringan usaha, serta membangun kapasitas agar mampu bersaing dalam industri pertambangan.
Meski demikian, Bahlil mengingatkan bahwa perluasan akses tidak berarti pengusaha daerah dapat mengabaikan kualitas pekerjaan dan profesionalisme. Pelaku usaha tetap harus meningkatkan kemampuan agar memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh perusahaan besar.
Ia menekankan bahwa kebijakan afirmatif bertujuan menciptakan kesempatan yang lebih adil, bukan memberikan proyek secara cuma-cuma atau menunjuk pengusaha tertentu tanpa mempertimbangkan kompetensi.
Bahlil berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi kesenjangan kesempatan usaha antara perusahaan besar dan pelaku bisnis lokal. Dengan demikian, masyarakat di daerah penghasil tambang bisa memperoleh peran yang lebih besar dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
Ia pun mengingatkan agar pengusaha lokal tidak terus-menerus berada di posisi sebagai penonton ketika sumber daya alam di daerahnya dikembangkan. Pemerintah, menurutnya, perlu membuka peluang yang memungkinkan pelaku usaha setempat ikut tumbuh dan memperoleh manfaat dari sektor pertambangan.(BY)












