Kasasi Diputus, BYD Kalah dalam Sengketa Merek dengan Worcas Group

MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza.
MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza.

Jakarta – Perselisihan merek antara Worcas Group dan perusahaan otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama Denza resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan kasasi yang bersifat final dengan memenangkan pihak Worcas.

Dalam putusan tersebut, MA menolak seluruh gugatan BYD dan mewajibkan perusahaan tersebut membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.

Sengketa ini bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan nama Denza di Indonesia pada Januari 2025. Langkah tersebut kemudian memicu konflik hukum dengan PT Worcas Nusantara Abadi yang lebih dahulu mendaftarkan merek serupa di dalam negeri.

Dalam gugatannya, BYD meminta pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza secara global, sekaligus mengajukan penetapan status merek terkenal. Selain itu, BYD juga menilai terdapat kesamaan dengan merek yang telah terdaftar milik Worcas, serta menuding pendaftaran tersebut dilakukan tanpa itikad baik. Mereka pun mengajukan permohonan pembatalan atas merek milik Worcas.

Baca Juga  BYD Rambah Pasar Eropa dengan Bus Listrik Berkualitas Tinggi

Namun, melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh tuntutan tersebut. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa prinsip first to file tetap menjadi dasar dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia, yakni hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah lebih dulu menolak gugatan BYD melalui putusan pada April 2025, dengan amar yang serupa, termasuk kewajiban membayar biaya perkara.

Dengan keputusan MA tersebut, rangkaian sengketa hukum terkait merek Denza di Indonesia dinyatakan selesai.

Baca Juga  Dua Mobil Listrik Baru BYD Hadir di GIIAS 2025, ATTO 1 dan Dolphin 2025

Menanggapi hasil ini, perwakilan hukum PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Menurut Legal Manager perusahaan, keputusan tersebut mencerminkan tegaknya prinsip keadilan, kepastian hukum, serta transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.(BY)