OJK Dorong Literasi Kripto 2026, Tekankan Investasi Bijak dan Berbasis Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital.

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi masyarakat terkait pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk kripto, agar digunakan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa transaksi aset kripto perlu dilakukan secara seimbang dengan pendekatan analisis berbasis data yang kuat serta melihat potensi jangka panjangnya. Hal tersebut ia sampaikan saat pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa.

Kegiatan BLK 2026 yang berlangsung selama April hingga Mei ini diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Menurut Adi, perdagangan aset kripto kini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan demi menjaga keberlanjutan ekosistemnya.

Ia juga menambahkan bahwa aset kripto memiliki potensi sebagai bagian dari masa depan pasar keuangan yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional, termasuk dari sisi penerimaan pajak.

Memasuki tahun keempat pelaksanaannya, program edukasi ini diperluas dengan sasaran yang lebih inklusif, mulai dari masyarakat umum, kalangan akademisi, kreator konten, pengembang teknologi, hingga aparat penegak hukum.

BLK 2026 juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung transformasi digital nasional yang lebih merata dan dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga  Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Pameran Hadirkan 180 Brand Otomotif

Dalam salah satu sesi diskusi, peran influencer dan pembuat konten menjadi perhatian utama dalam ekosistem kripto. Di tengah meningkatnya konsumsi informasi digital, mereka dinilai memiliki pengaruh besar dalam memberikan edukasi sekaligus membentuk persepsi publik yang lebih positif.

Oleh karena itu, BLK 2026 mendorong keterlibatan influencer dan content creator agar dapat membantu mengurangi penyebaran informasi keliru serta memperluas literasi aset kripto di masyarakat.

CEO Indodax, William Sutanto, menyampaikan bahwa keberadaan influencer tidak bisa dilepaskan dari perkembangan industri kripto di Indonesia, meskipun tetap diperlukan aturan dan standar yang jelas.

Menurutnya, berbagai platform seperti Instagram, YouTube, dan X (Twitter) telah menjadi sarana utama para influencer dalam menyebarkan informasi. Di sisi lain, aktivitas tersebut juga berkembang menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang mencakup pemasaran, distribusi informasi, hingga edukasi publik.

William menilai para influencer selama ini turut berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan industri kripto dengan menjembatani informasi yang kompleks agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa topik kripto tergolong teknis dan memiliki banyak proyek yang cukup rumit, sehingga tanpa peran edukator publik, informasi berisiko tidak tersampaikan dengan benar.

Baca Juga  Mandalika Tampil Lagi di MotoGP 2026, Total Ada 22 Seri Musim Ini

Namun demikian, ia juga menyoroti munculnya akun-akun anonim yang berpotensi menyebarkan informasi menyesatkan atau melakukan kampanye negatif terhadap pihak tertentu.

Dalam beberapa kasus yang dialami Indodax, akun anonim tersebut bahkan disebut melakukan pencemaran nama baik dan kampanye buruk yang merugikan perusahaan maupun individu. Karena itu, ia menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat agar ekosistem kripto tetap sehat, aman, dan berintegritas.

William juga menegaskan bahwa di satu sisi influencer membantu menyebarkan pemahaman kepada publik, tetapi di sisi lain tetap diperlukan regulasi untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan informasi di sektor keuangan.

Meski begitu, ia mendukung agar kegiatan edukasi oleh influencer dan kreator konten tetap dilanjutkan, selama berada dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak lain.(BY)