Berita  

LBH Jakarta Tolak Kasus Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Militer, Ini Harapan terhadap Polri

 

Jakarta, Fativa.id, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, jika hanya diproses melalui peradilan militer. LBH menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara sederhana yang cukup diselesaikan secara teknis dalam lingkup militer semata.

Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut perlu menjadi terobosan hukum dengan dibawa ke peradilan umum agar prosesnya lebih transparan dan berkeadilan.

“Peristiwa yang dialami Yunus tidak bisa disederhanakan. Ini harus dilihat sebagai momentum untuk memastikan proses hukum yang terbuka di peradilan umum,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Fadhil menilai, hingga saat ini publik belum mendapatkan gambaran proses hukum yang transparan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa jika sepenuhnya ditangani di peradilan militer, maka keadilan bagi korban berpotensi terabaikan.

Baca Juga  Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar Kompak Dukung Mahyeldi-Audy

“Gejala yang muncul cukup kuat bahwa peradilan militer tidak akan berpihak pada korban. Yang terungkap kemungkinan hanya pelaku lapangan, sementara aktor intelektual berisiko tidak tersentuh,” lanjutnya.

Di sisi lain, LBH Jakarta justru menaruh harapan besar kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Fadhil menekankan bahwa secara kewenangan dan kapasitas teknis, Polri dinilai memiliki kemampuan yang memadai.

“Kami masih menunggu kepastian dari kepolisian, termasuk terkait belum dikeluarkannya secara formal surat perintah penghentian penyidikan. Namun secara teknis, kami percaya kepolisian memiliki kewenangan, metode, serta alat-alat canggih untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif,” katanya.

Baca Juga  Masyarakat Lareh Nan Panjang Harapkan Normalisasi Batang Mangoi

Ia juga mendorong Polri agar segera mengambil langkah cepat dan responsif guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual di baliknya.

“Langkah cepat dari Polri menjadi sangat urgen. Ini penting untuk memastikan tidak ada faktor non-yuridis yang mengganggu proses penyelidikan atau merintangi penyidikan,” tegasnya.