Jakarta – Petugas dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan melalui Satuan Pelaksana Jakarta Selatan menertibkan juru parkir ilegal yang beroperasi di kawasan Blok M, Melawai, Kebayoran Baru.
Kepala Satpel UP Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, mengungkapkan bahwa pada pekan lalu pihaknya telah mengambil tindakan terhadap 10 jukir liar di area Blok M Square.
Selain penindakan, para pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah menerapkan sistem parkir satu pintu berbayar resmi. Dengan sistem ini, pengunjung cukup membayar di pintu keluar sesuai tarif yang berlaku tanpa perlu memberikan uang kepada juru parkir tidak resmi.
Untuk mengantisipasi munculnya kembali praktik serupa, pengawasan diperketat dengan penempatan petugas dalam dua shift di titik-titik yang dianggap rawan.
Damanik menambahkan, berbagai langkah telah dilakukan bersama pihak terkait dan pengelola Blok M Square, mulai dari pemberian sanksi hingga sosialisasi melalui pemasangan spanduk.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang masih nekat melakukan praktik parkir liar.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pungutan liar, baik kepada petugas Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, maupun pengelola kawasan.
Ia juga mengimbau pengunjung untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar sebagai upaya bersama memberantas praktik tersebut.(des*)












