ASN Daerah Bisa Dapat Tambahan Gaji ke-13

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni mendatang.

Regulasi terbaru pemerintah mengatur secara rinci mekanisme pembayaran, penerima, serta komponen gaji ke-13.

Gaji ini akan diberikan kepada berbagai kalangan aparatur, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenai potongan apapun. Dalam aturan disebutkan bahwa gaji tambahan ini bebas dari iuran atau pemotongan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Ibunda Aipda Petrus: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Dengan demikian, ASN akan menerima nominal penuh sesuai dengan komponen penghasilan masing-masing. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, dan status pegawai.

Komponen gaji ke-13 mencakup:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja

Bagi ASN yang bertugas di daerah, tambahan penghasilan juga bisa diberikan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, PPPK atau ASN dengan masa kerja tertentu memiliki ketentuan khusus. Misalnya, pegawai yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Pencairan gaji tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Mengingat jumlah ASN yang mencapai jutaan orang, kebijakan ini diyakini dapat memberi dampak positif bagi perputaran ekonomi, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.

Baca Juga  Gelar RUPS dan Pubex 2021, PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) Ungkap Inisiatif Baru

Pemerintah memastikan proses pencairan akan berjalan lancar dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal yang ditetapkan.(des*)