OJK, Pencabutan Izin BPR Pembangunan Nagari untuk Jaga Stabilitas Perbankan

Awal 2026, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Awal 2026, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.

AgamOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, sejak 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

“Status BDP diberikan karena bank memiliki kekurangan modal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (31/3).

Kemudian, pada 3 Maret 2026, OJK menaikkan status BPR menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini dilakukan setelah pihak pengurus dan pemegang saham diberikan waktu untuk menyehatkan kondisi bank, khususnya terkait masalah permodalan dan likuiditas.

Baca Juga  BEI Gandeng OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak manajemen dan pemegang saham tidak berhasil melaksanakan langkah penyehatan sesuai standar yang ditetapkan OJK.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 mengambil alih penanganan bank tersebut. LPS memutuskan BPR Pembangunan Nagari diselesaikan melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin operasional bank.

Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga  Jokowi; WTP Bukan Prestasi, Tetapi Kewajiban Bagi Semua

OJK menegaskan agar masyarakat tetap tenang, karena dana nasabah di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.(des*)