Berita  

Kasus Pencabulan, Pelaku Ditangkap, Korban Masih Trauma

Pelaku Ditangkap
Pelaku Ditangkap

Padang – Sebuah kejadian tragis terjadi di Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang berinisial ZZW.

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, memastikan keabsahan informasi terkait penangkapan tersebut.

“Iya, pelaku berhasil diamankan di Dusun Kataping Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,” ungkapnya pada Sabtu (2/3/2024).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan terhadap ZZW didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMBAR, yang dibuat pada tanggal 09 Februari 2024, terkait dugaan perbuatan pencabulan.

“Pelaku diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang korban yang masih di bawah umur pada bulan Oktober 2023. Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali,” jelasnya.

Baca Juga  Wisata Kuliner Bandung, Temukan Camilan Khas Sunda Hingga Hidangan Mie yang Menggoda Selera!

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pelaku baru saja pulang dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Saat ini, korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah disahkan sebagai Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016.

Baca Juga  Sejumlah Tantangan Menanti Mahyeldi-Audy

“Bagi pelaku, terancam hukuman pidana minimal 5 tahun,” tutup AKP Syafrinaldi. (des)