Pasbar, fativa.id – Tim opsnal Polsek Pasaman Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang lelaki berinisial CS (34), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan disertai penusukan terhadap korban Amsal Pardede (38).
Pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam di Rambah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/III/2026/SPKT/Polsek Pasaman/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 22 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Blok C RT 05 Ophir Tengah Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
“Pelaku merupakan karyawan koperasi milik korban, yang berdomisili dan bertempat tinggal sama di rumah kontrakan tersebut,” terangnya.
Menutrut keterangannya, kejadian tersebut berawal dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku, yang dipicu karena korban menutup pintu rumah dengan kuat, sehingga menimbulkan bunyi yang keras.
“Pelaku merasa tersinggung dan mengancam akan menikam korban, sambil berjalan menuju arah dapur, lalu menusukkan ke arah ulu hati, sehingga korban berusaha menangkis dengan menggunakan tangan kanan.
Merasa tidak puas, pelaku kembali menyerang ke arah tubuh korban sebanyak 10 kali, namun korban berhasil menghindar dan berlari ke luar rumah untuk mencari pertolongan.
“Berjarak sekitar 250 meter dari rumah kontrakan, korban bertemu dengan warga setempat, dan meminta bantuan untuk mengantarkannya ke rumah saksi Repan Zebua,” tuturnya.
Sesampai di rumah saksi, korban baru menyadari bahwa pada bagian perut sebelah kanan mengalami luka robek akibat tusukan dan mengeluarkan banyak darah.
“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, untuk mendapatkan pertolongan secara medis,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal dipimpin Wakapolsek Pasaman Iptu Lamhot Nababan dan Kanit Reskrim Ipda Luthfi Basrian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diduga melarikan diri ke arah Kinali,
“Berselang waktu lima jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah yang berada di daerah Rambah Kecamatan Kinali,” sebutnya.
Dijelaskan, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, dan satu buah parang dari rumah kontrakan pelaku.
“Adapun motif dari perbuatan pelaku diduga karena sakit hati dengan korban,” jelasnya.
Ditambahkan, pelaku merupakan warga Huta III Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di Blok C Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) Jo 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Wisnu)












