Polri  

Polri Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, Dua Tersangka Ditetapkan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah investigasi menemukan adanya pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Seluruh aktivitas langsung dihentikan dan barang bukti diamankan,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam kasus ini, aktivitas ilegal disebut melibatkan PT Masempo Dalle.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang, 4 Tersangka Ditangkap

Penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi. Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang (KTT).

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur pidana penambangan tanpa izin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga dikenakan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck, tiga unit excavator, serta satu buku catatan ritase.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Dukung Kreativitas Anak dalam Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas di Mamuju

Irhamni menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam Indonesia serta menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

 

(ard)