Labuan Bajo, Gi-media.com, – Di Kerangan Labuan Bajo, rupanya sosok terduga mafia tanah Santosa Kadiman selaku tergugat, didewakan oleh oknum Majelis Hakim. Dimana penguasaan tanah negara dengan surat alas hak yang tidak jelas karena tanpa luas, malah dimuluskan Majelis Hakim dengan ketok palu “sah”.
Para oknum Majelis Hakim ini tampak tunduk dan menuruti saja keinginan para terduga mafia perampas tanah tersebut. Yakni melalui putusan perkara perdata no.32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj 10 Maret 2026. Adapun Majelis Hakim di perkara ini adalah : I Made Wirangga Kusuma, S.H., Kevien Dicky Aldison, S.H., Intan Hendrawati, S.H.
“Majelis Hakim memutuskan sah penguasaan tanah oleh Santosa Kadiman berdasarkan surat alas hak 21 Oktober 1991 an.Beatrix Seran Nggebu yang terang-terangan di surat itu tidak ada m² luas tanahnya,” kata Jon Kadis, S.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Rudini dkk Penggugat kepada media, Selasa (17/3/2026) di Labuan Bajo.
Kata dia, putusan ini memantik reaksi kontra dari publik sebagaimana viral diberitakan banyak media. Padahal baik fungsionaris adat maupun anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka (red-tahun 2021) saat sebagai saksi kunci dibawah sumpah di perkara Tipikor 30 ha tanah, sudah jelas menyatakan tanah-tanah Beatrix Seran Nggebu di Kerangan dibatalkan pada tahun 1998.
“Tanah Beatrix Seran Nggebu tanpa luasnya itu ternyata di tanah negara, ketika dilihat dari batas tanah surat alas hak tanah 10 Maret 1990. Dimana saat itu telah menghasilkan produk berupa SHM, antara lain atas nama Johanis Vans Naput di batas baratnya,” jelasnya.
Jon Kadis juga menjelaskan, Tanah Beatrix Seran dan keluarganya (Niko Naput) di Kerangan, kalau dilihat fisiknya sekarang ini dipertanyakan. Pertanyaanya kata Jon Kadis, dimana mereka duduki, bangun pondok, gusur tanah, dll?.
“Di tanah yang mereka duduki itu, di tanah batasan baratnya sudah ada produk BPN berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Johanis Vans Naput. SHM di barat itu terbit berdasarkan surat tanah 10 Maret 1990 (red-alas hak tanah an. Nasar Bin Haji Supu, yang dibeli oleh Nikolaus Naput, suami Beatrix),” tandasnya.
Sanbil memperlihatkan fotocopy surat tersebut Jon Kadis mengatakan bisa kita perhatikan baik-baik Surat Tanah 10 Maret 1990 ini, batas timurnya adalah Tanah Negara. Tentunyalah batas timur tanah surat 10 Maret 1990 ini adalah Tanah Negara.
“Surat Tanah 10 Maret 1990 itu digunakan para Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Naput di PPJBB 40 ha di Notaris Billy Ginta Januari 2014,” lanjut Jon Kadis.
Menurutnya, perlu kita lihat secara lengkap batas-batas tanah 10 Maret 1990 ini : batas utara adalah Tanah Negara, batas TIMUR adalah Tanah, dan batas selatan adalah Tanah Negara, lalu batas baratnya Laut Flores.
“Sekali lagi, di tanah obyek sengketa perkara Perdata no.32 dan 33/2025, didasarkan oleh Tergugat adalah dari surat tanah 21/10/1991 an. Beatrix Seran Nggebu, adalah Tanah Negara kan? Saya ulangi, Tanah Negara ini adalah tanah batas bagian timur dari tanah yang surat alas haknya 10 Maret 1990 ini ‘kan?,” ucap Jon Kadis.
Tentu menjadi pertanyaan pertama, bagaimana mungkin Fungsionaris Adat Nggorang/Labuan Bajo menyerahkan ‘tanah negara’ (surat 21 Oktober 1991) kepada orang perorangan Beatrix Seran Nggebu?
“Jika dilihat jarak waktunya, itu hanya beberapa bulan dari 10 Maret 1990, yang tadinya tanah negara, koq pada 21 Oktober 1991 tanah negara ini dikuasai perorangan?. Secara gamblang saja boleh dikatakan telah terjadi perampasan tanah negara oleh Beatrix Seran Nggebu di situ,” tegas Jon Kadis.
Pertanyaan kedua adalah, apa alasan Majelis Hakim bahwa surat alas hak tanah 21 Oktober 1990 itu sah?
“Jadi, bagi Majelis Hakim memutuskan bahwa menguasai tanah Negara itu sah? Perampasan tanah Negara disebut sah?”, tutup Jon dengan nada kesal.
Tidak Lelah Mencari Keadilan
Sementara itu Dr. (c) H. Indra Triantoro. S.H., .M.H., salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, para pencari keadilan sangat berharap putusan yang adil dari Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan untuk membawa pencerahan.
“Majelis Hakim Perkara Perdata no. 32 dan 33/2025 tsb, apakah benar wakil Tuhan? Para Tergugat Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terang benderang merampas Tanah Negara kok bisa disahkan oleh Majelis Hakim? Ini Majelis hakim sebagai Wakil Tuhan atau Wakilnya Para Tergugat?,” ucap Indra.
Lakukan Banding dan Laporkan Majelis Hakim ke Bawas MA dan KY
Putusan Majelis Hukum ini bertentangan dengan fakta sesungguhnya, karena itu kami tempuh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan berharap PT Kupang memerankan judex facti secara profesional.
“Kami saat sudah melaporkan para majelis hakim ini ke Bawas MA dan KY (Komisi Yudisial) 12/3/2026,” kata Ni Made Widiastanti, S.H., anggota Tim Hukum lainnya.
“Di Manggarai Barat itu, masyarakat adatnya sangat kental dengan budaya leluhur, termasuk soal tanah warisan leluhur. Mereka buat ritual adat, “makan tanah leluhur” sebagai sumpah. Saya kawatir, siapapun yang merampas tanah bukan miliknya akan membawa karma buruk baginya,” kata Indah Wahyuni, S.H., anggota Tim Kuasa Hukum pengugat. (red)












