Solok Selatan – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan agar seluruh pejabat eselon tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, khususnya perjalanan jarak jauh hingga keluar Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin (16/3/2026).
“Pihak KPK menegaskan agar mobil dinas tidak dibawa pulang. Jangan sampai kendaraan dinas Solok Selatan sampai ke provinsi lain,” ujar Khairunas.
Larangan ini berlaku bagi seluruh pejabat eselon yang memperoleh fasilitas kendaraan dinas.
Selain itu, dalam apel yang menjadi rangkaian persiapan jelang Lebaran 1447 Hijriah ini, Bupati juga mengingatkan para pejabat, terutama pengelola keuangan, untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran.
Hal ini mencakup pembayaran kepada vendor penyedia barang dan jasa, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski terdapat beberapa penyesuaian pada TPP, Khairunas menekankan agar seluruh penerimaan pegawai menjelang lebaran harus diselesaikan.
Bupati juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pelayanan publik untuk tetap siaga selama Lebaran, termasuk dinas perhubungan, Satpol PP, kesehatan, dan penanganan bencana.
“Seluruh ASN yang berdomisili di ibu kota kabupaten diundang untuk menunaikan salat Idul Fitri di Kantor Bupati. Atas nama keluarga dan pemerintah, kami mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin, semoga Ramadan tahun depan kita bertemu kembali,” tutup Khairunas.(des*)












