Padang – Sebanyak 165 petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di Sumatera Barat dipastikan tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi dari Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan di wilayah yang memiliki perlintasan kereta api aktif.
Surat yang dikeluarkan pada 9 Maret 2026 tersebut ditandatangani oleh Hendrialdi, Kepala BTP Kelas II Padang, dan dialamatkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam surat itu, Hendrialdi menjelaskan bahwa THR tidak dapat dibayarkan karena keterbatasan anggaran. Ia meminta agar Dinas Perhubungan setempat menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh personel penjaga perlintasan kereta api di daerah masing-masing.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Dinas Perhubungan Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman dapat memberikan informasi kepada seluruh petugas perlintasan mengenai kebijakan THR tahun 2026,” tulis Hendrialdi dalam surat bernomor UM.006/1/19/BTP-PDG/2026.
Dampak dari kebijakan ini dirasakan oleh 165 petugas yang mengawasi 54 titik perlintasan kereta api. Mayoritas dari mereka telah bertugas sejak November 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, saat dikonfirmasi, membenarkan telah menerima surat tersebut. “Benar, kami menerima surat tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Hendrialdi belum memberikan respons lebih lanjut terkait alasan detail tidak dibayarkannya THR bagi petugas.(des*)












