Padang  

Diskusi Publik AJI Bahas THR Jurnalis Menjelang Idul Fitri

Penuhi Hak Pekerja Media, AJI Padang Luncurkan Posko Pengaduan THR
Penuhi Hak Pekerja Media, AJI Padang Luncurkan Posko Pengaduan THR

Padang — Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi pekerja media.

Posko ini diharapkan menjadi ruang bagi jurnalis yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR dari perusahaan media.

Peluncuran posko dilakukan melalui diskusi publik di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026). Acara ini menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Firdaus Firman, serta Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, sebagai narasumber.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menjelaskan, posko ini merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap pemenuhan hak normatif pekerja media.

“Kita menyadari bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR terlambat, tidak sesuai ketentuan, bahkan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali,” ujar Novia.

Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Hak ini berlaku bagi pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga  Fasilitas Pengaduan THR Dibuka di Kota Padang untuk Para Buruh

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih setara dengan satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional. Ketentuan ini juga berlaku bagi kontributor maupun pekerja lepas tertentu di sektor media.

Melalui posko ini, AJI Padang membuka kesempatan bagi jurnalis untuk menyampaikan pengaduan terkait THR. Laporan yang masuk dapat menjadi dasar pelaporan ke dinas tenaga kerja dan juga berfungsi untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di media.

“Bagi AJI, kebebasan pers tidak terlepas dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan layak tentu menghadapi tekanan dalam menjalankan tugasnya,” kata Novia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menekankan, hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja dijamin undang-undang, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000. Ia menambahkan, keberadaan serikat pekerja penting untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Baca Juga  Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair? Simak Informasi Lengkapnya!

“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Dengan bersatu dalam serikat, posisi tawar pekerja lebih kuat,” ujarnya. Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan, dan bila terjadi pelanggaran, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi.

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, menambahkan, secara normatif regulasi perlindungan pekerja di Indonesia sudah memadai, namun implementasinya masih sering bermasalah. Menurut Aulia, jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah perusahaan media termasuk pekerja dan berhak atas perlindungan ketenagakerjaan. Ia juga menekankan pentingnya kontrak kerja untuk memberikan kepastian hukum antara pekerja dan perusahaan.

Diskusi ini diharapkan meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai hak-hak ketenagakerjaan sekaligus mendorong perusahaan media memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.(des*)