Pessel  

Kejari Pesisir Selatan Amankan Dokumen Saat Geledah Kantor Inspektorat

Kejari Pessel melakukan penggeledahan.
Kejari Pessel melakukan penggeledahan.

Pessel – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga  Pantai Carocok Siap Miliki Spot Wisata Baru

Melalui penggeledahan itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan untuk mencari dan mengamankan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Irban I Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan kepada tim penyidik.

Abrinaldy menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pesisir Selatan dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum.

“Dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan ini terindikasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancuang Taba tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelasnya.(des*)