Gelar Adat dan Krisis Kepemimpinan

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag
Pembelajar Mata Kuliah Islam & Budaya Minangkabau pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN IB Padang

Padang – Beberapa waktu terakhir ruang publik Sumatera Barat diramaikan oleh sebuah peristiwa yang memantik diskusi luas. Di media sosial beredar kabar tentang seorang tokoh adat yang menawarkan gelar adat kepada seorang figur publik, pejabat tinggi negara.

Namun yang terjadi justru di luar dugaan. Tokoh yang ditawari itu, memilih menolak dengan alasan sederhana tetapi sangat mendasar. Bahwa gelar adat bukan sesuatu yang pantas diberikan tanpa proses adat yang jelas.

Peristiwa ini sesungguhnya bukan sekadar polemik kecil di dunia maya. Ia membuka kembali perbincangan penting dalam masyarakat Minangkabau tentang makna gelar adat, martabat adat, dan posisi ninik mamak di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.

Dalam falsafah Minangkabau dikenal prinsip besar yang menjadi fondasi kehidupan sosial “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” Falsafah ABS-SBK ini telah mendapat legitimasi hukum ditegaskan sebagai karakteristik budaya Minangkabau, seperti dimuat pasal 5 undang-undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Adat bukan sekadar simbol kebudayaan atau ornamen seremonial. Ia adalah sistem nilai yang mengatur hubungan sosial, kepemimpinan, dan tanggung jawab moral dalam masyarakat nagari.

Dalam sistem ini, gelar adat tidak pernah berdiri sendiri. Ia lahir dari struktur sosial yang panjang
Dari silsilah kaum, dari musyawarah ninik mamak, dan dari pengakuan masyarakat nagari.

Karena itu dalam tradisi Minangkabau, gelar adat bukanlah hadiah kehormatan. Ia adalah amanah sosial yang dipikul oleh seseorang yang dipercaya mampu menjaga marwah kaum dan nagari.

Pepatah adat mengingatkan: “Didahulukan selangkah, ditinggikan seranting.”

Ungkapan ini tidak bermakna kemuliaan pribadi, tetapi menegaskan bahwa seseorang yang memegang gelar adat memikul tanggung jawab yang lebih besar. Ia harus mampu menjadi penengah dalam konflik keluarga, menjaga harta pusaka kaum, memimpin musyawarah nagari, serta menjadi teladan moral bagi masyarakat.

Dalam berbagai kajian antropologi, masyarakat Minangkabau sering dipandang sebagai salah satu masyarakat yang memiliki sistem kepemimpinan komunal yang kuat berbasis kekerabatan matrilineal. Ninik mamak menjadi pusat otoritas sosial yang menjaga keseimbangan hubungan antara kaum, adat, dan kehidupan masyarakat.

Namun perkembangan masyarakat modern membawa perubahan besar dalam struktur sosial Minangkabau. Urbanisasi, pendidikan modern, birokrasi negara, dan politik elektoral secara perlahan menggeser pusat kekuasaan sosial dari nagari ke negara.

Banyak keputusan yang dahulu berada di tangan ninik mamak, kini berada dalam ruang birokrasi pemerintahan, struktur politik, dan kekuatan ekonomi.

Dalam kajian antropologi sosial, perubahan ini sering disebut sebagai dislokasi otoritas tradisional, yaitu situasi ketika sistem kepemimpinan tradisional kehilangan sebagian pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat modern.

Padahal secara kuantitatif, kekuatan kepemimpinan adat di Sumatera Barat sebenarnya sangat besar. Berbagai kajian menyebutkan bahwa di provinsi ini terdapat sekitar 60.000 ninik mamak atau penghulu yang tersebar di berbagai nagari. Mereka hidup dalam sekitar 800 hingga 850 nagari yang menjadi basis sosial masyarakat Minangkabau.

Secara teoritis, dengan jumlah ninik mamak yang begitu besar, masyarakat Minangkabau seharusnya memiliki kekuatan kepemimpinan adat yang sangat kokoh. Namun realitas sosial menunjukkan hal yang berbeda. Otoritas kultural ninik mamak tidak lagi sekuat masa lalu.

Baca Juga  Menuju Pelatda, KONI Sumbar Gelar Seleksi Komprehensif pada 14–15 Januari 2026

Di sinilah muncul fenomena yang lebih dalam. Yakni krisis kepemimpinan kultural dalam masyarakat Minangkabau.

Dalam tradisi Minangkabau dikenal konsep tungku tigo sajarangan, yaitu keseimbangan antara tiga unsur kepemimpinan masyarakat. Ninik mamak, ulama, dan cadiak pandai. Ketiga unsur ini menjadi pilar moral yang menjaga kehidupan nagari.

Namun dalam realitas modern, keseimbangan ini sering mengalami gangguan. Kepemimpinan sosial lebih banyak ditentukan oleh kekuatan politik dan ekonomi daripada oleh otoritas moral dan kultural.

Akibatnya, figur yang tampil sebagai pemimpin belum tentu memiliki legitimasi budaya yang kuat. Dalam situasi seperti ini, simbol-simbol adat sering digunakan untuk memperkuat legitimasi sosial kekuasaan modern.

Di sinilah muncul fenomena pemberian gelar adat kepada pejabat atau tokoh publik. Dalam beberapa kasus, praktik ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang dianggap berjasa bagi masyarakat.

Namun ketika prosesnya tidak melalui mekanisme adat yang kuat, gelar adat berpotensi berubah menjadi komoditas simbolik dalam arena politik.

Dalam kajian antropologi politik, fenomena seperti ini sering disebut sebagai komodifikasi simbol budaya, yaitu ketika simbol-simbol tradisional digunakan untuk memperkuat legitimasi kekuasaan modern.

Ironi semakin terasa ketika ada tokoh yang menerima gelar adat tetapi perilaku publiknya justru bertentangan dengan nilai-nilai adat. Kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan yang mencederai norma sosial sering memunculkan pertanyaan. Apakah gelar adat masih memiliki makna moral?

Pepatah adat Minangkabau mengingatkan. “Kok tinggi tampak jauh, kok gadang tampak dek urang.”

Seseorang yang berada pada posisi tinggi harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika gelar adat tidak lagi diikuti oleh tanggung jawab moral, maka yang rusak bukan hanya simbolnya. Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat itu sendiri.

Dalam konteks inilah peristiwa penolakan gelar adat yang viral di media sosial menjadi menarik. Penolakan itu justru menunjukkan kesadaran etis bahwa adat tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas simbolik.

Dalam tradisi Minangkabau, gelar adat lahir dari proses sosial yang panjang. Dari kesepakatan kaum, musyawarah ninik mamak, pengukuhan dalam alek adat, hingga pengakuan masyarakat nagari.

Pepatah adat menegaskan “Bajanjang naik, batanggo turun.”

Semua proses harus mengikuti tata aturan adat yang berjenjang dan berlapis. Karena itu dalam pandangan adat yang autentik, gelar adat bukan sesuatu yang bisa ditawarkan atau dinegosiasikan. Ia adalah jati diri yang diwariskan bersama tanggung jawab sosial.

Pada akhirnya adat Minangkabau bukan sekadar warisan masa lalu. Ia adalah sistem etika sosial yang menjaga kehormatan masyarakat.

Pepatah adat mengingatkan “Adat diisi, limbago dituang.” Sejatinya, Adat harus dihidupkan dengan nilai. Bukan sekadar dengan simbol.

Gelar adat bukan sesuatu yang dapat diberikan atau diperjualbelikan. Ia adalah amanah yang lahir dari jati diri kaum dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Di situlah sebenarnya kemuliaan adat Minangkabau. Bukan pada kemegahan gelarnya, tetapi pada keluhuran nilai yang dijaganya.

Rekomendasi: Menguatkan Kembali Kepemimpinan Adat Minangkabau

Polemik tentang gelar adat yang muncul di ruang publik seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan sesaat di media sosial. Ia perlu dibaca sebagai alarm kultural bagi masyarakat Minangkabau bahwa ada sesuatu yang sedang berubah dalam struktur kepemimpinan adat kita.

Baca Juga  Timnas Indonesia Terancam Krisis Pemain Aktif, PSSI Disarankan Cari Solusi

Persoalannya bukan semata tentang siapa yang menerima atau menolak gelar adat, tetapi tentang bagaimana marwah adat dan otoritas ninik mamak dipertahankan di tengah perubahan sosial yang begitu cepat.

Dalam situasi seperti ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menegaskan kembali bahwa gelar adat bukan komoditas simbolik.

Gelar adat adalah amanah sosial yang lahir dari proses adat yang panjang. Dari kesepakatan kaum, musyawarah ninik mamak, hingga pengukuhan dalam alek adat yang diakui oleh masyarakat nagari.

Jika proses ini diabaikan, maka gelar adat akan kehilangan maknanya sebagai simbol kepemimpinan kultural dan berpotensi berubah menjadi sekadar penghargaan seremonial.

Langkah berikutnya adalah merevitalisasi kembali peran ninik mamak dalam kehidupan nagari. Dengan jumlah ninik mamak yang mencapai puluhan ribu di Sumatera Barat, sebenarnya terdapat potensi kepemimpinan sosial yang sangat besar.

Namun potensi ini hanya akan bermakna, jika ninik mamak tidak hanya menjadi simbol adat. Tetapi juga tampil sebagai pemimpin kultural yang mampu memahami persoalan masyarakat modern: pendidikan generasi muda, konflik sosial, krisis moral, hingga tantangan ekonomi masyarakat nagari.

Di samping itu, konsep kepemimpinan kolektif tungku tigo sajarangan – ninik mamak, ulama, dan cadiak pandai – perlu dihidupkan kembali sebagai pilar keseimbangan kehidupan masyarakat.

Ketika ketiga unsur ini berjalan bersama, adat tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi menjadi kekuatan moral yang menjaga arah kehidupan masyarakat Minangkabau.

Upaya lain yang tidak kalah penting adalah menguatkan pendidikan adat bagi generasi muda. Salah satu sebab melemahnya otoritas adat adalah semakin jauhnya generasi muda dari pemahaman tentang struktur adat Minangkabau.

Banyak anak muda mengenal simbol adat, tetapi tidak memahami filosofi, tanggung jawab, dan nilai moral yang terkandung di dalamnya. Tanpa regenerasi nilai ini, adat berisiko berubah menjadi sekadar identitas budaya tanpa kekuatan sosial.

Di saat yang sama, lembaga adat juga perlu menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis. Adat harus tetap menjadi sumber moral masyarakat, bukan alat legitimasi kekuasaan.

Jika simbol-simbol adat terlalu sering dipakai dalam kalkulasi politik, maka wibawa kultural adat akan perlahan memudar.

Pada akhirnya, masa depan adat Minangkabau tidak ditentukan oleh banyaknya gelar adat yang diberikan, tetapi oleh kemampuan masyarakat menjaga nilai yang terkandung di dalamnya.

Adat akan tetap hidup jika ia dipelihara dengan integritas, dijalankan dengan tanggung jawab, dan diwariskan dengan kesadaran moral kepada generasi berikutnya.

Pepatah Minangkabau telah lama mengingatkan “Adat dipakai baru, kain dipakai usang.”

Adat boleh menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, tetapi martabatnya tidak boleh diturunkan menjadi sekadar simbol atau komoditas sosial.

Jika nilai ini tetap dijaga, maka adat Minangkabau akan terus menjadi sumber kepemimpinan moral yang menjaga kehormatan masyarakat, bukan sekadar peninggalan budaya yang kehilangan ruhnya.(ds.11032026).