Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Padang.
Ketua Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, Mahdianur, menyampaikan informasi ini melalui pengumuman resmi di akun @dispora_provsumbar.
Pengumuman tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kota Padang dalam rangka meningkatkan kebersihan, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan HBKB.
Dalam surat bernomor 426/750/Dispora-PO/2026, Mahdianur merinci empat poin penting yang akan diterapkan pada HBKB mendatang:
Pelaku UMKM atau pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan di sepanjang trotoar jalur HBKB.
Pelaku UMKM dapat membuka lapak atau melakukan aktivitas jualan di pekarangan, halaman kantor, atau lorong-lorong jalan di sepanjang jalur HBKB.
Beberapa jalan tidak boleh dijadikan jalur darurat (emergency), yaitu Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Ujung Gurun, dan Jalan A. Yani.
Masyarakat yang ingin berkoordinasi terkait UMKM dapat menghubungi koordinator UMKM kegiatan HBKB.
Surat pengumuman ini diterbitkan pada 9 Maret 2026, dan peraturan tersebut diperkirakan mulai berlaku pada HBKB atau Car Free Day di Kota Padang setelah Hari Raya Lebaran 2026.(des*)












