Hukrim  

Kasus Kredit BNI Padang, Kejari Masih Kaji Penahanan Dua Pegawai Bank

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang hingga saat ini belum menahan satu pun dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi di BNI.

Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) aktif berinisial BSN, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dianggap tidak memenuhi panggilan penyidik. Ironisnya, dua tersangka lainnya dari internal perbankan, yakni RA, Senior Relationship Manager periode 2016, dan RF, Relationship Manager periode 2018–2020 di PT BNI-SKM Padang, masih belum ditahan dan bebas menjalani aktivitas sehari-hari.

Perbedaan perlakuan terhadap ketiga tersangka ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum di Kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal, mengaku belum memberikan penahanan terhadap RA dan RF karena masih melakukan kajian mendalam sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga  Api Melalap Warung Pecel Lele di Padang, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

“Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. Tunggu perkembangan selanjutnya, pasti akan kami informasikan,” ujar Afdal, Selasa (10/3/2026). Ia juga enggan merinci sudah berapa kali kedua tersangka dipanggil atau alasan mereka tidak ditetapkan sebagai DPO seperti BSN.

Spekulasi publik terkait perbedaan perlakuan ini bahkan sempat mengaitkan dengan promosi jabatan istri Plh Kajari Padang, Basril, yang berpindah dari front office BNI Padang ke bagian logistik di BNI Kanwil 02. Namun, Afdal mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Edita Elda, menekankan bahwa penahanan tersangka dalam kasus korupsi tidak selalu wajib. Penahanan dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan. Jika tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum seperti wajib lapor, penahanan tidak menjadi keharusan.

Baca Juga  Pungli di Rutan KPK, 15 Tersangka Diperlihatkan di Konferensi Pers, Dewas KPK Sidang 3 Pegawai Lainnya

“Penahanan adalah upaya paksa untuk membantu penyidik dalam pemeriksaan perkara. Jadi tidak benar jika ada anggapan semua tersangka harus ditahan,” jelas Edita.

Dengan kondisi ini, publik masih menunggu kejelasan dari Kejari Padang terkait langkah penanganan ketiga tersangka, agar proses hukum tetap transparan dan adil.(des*)