Lubukbasung – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 14 paket sabu siap edar.
Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herwin, menjelaskan, penangkapan pertama menimpa FA (42), yang ditangkap di depan rumahnya di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau, pada Jumat (6/3) sore. Dari tangan FA, polisi mengamankan 11 paket sabu, timbangan digital, kaca pirek, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Muari, Senin.
Hasil pengembangan kasus, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap tiga tersangka lain, yakni DTP (46), MR (35), dan AP (24), di kediaman DTP di Jorong Gasang, Nagari Maninjau, pada hari yang sama. Polisi menyita tiga paket sabu, satu paket daun ganja, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Seluruh pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan saat penangkapan,” tambah Muari.
Menurut Muari, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para pelaku. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil mengamankan keempat tersangka.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.(des*)












