Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 yang mengumumkan kenaikan harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Menurut SE tersebut, pelaku usaha gula akan membeli GKP dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kg, naik Rp1.000 dari harga sebelumnya, yaitu Rp11.500 per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
Dengan kenaikan harga pembelian ini, diharapkan para petani tebu akan mendapatkan pendapatan yang lebih baik, sehingga mereka akan lebih tertarik untuk menanam dan meningkatkan produksi tebu. Dengan demikian, hal ini berpotensi mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang akan berdampak positif pada produksi gula nasional.
“Penerbitan Surat Edaran ini berlaku mulai 3 Juli 2023 dan berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” jelas Arief Prasetyo Adi.
Arief juga menjelaskan bahwa kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini merupakan respons atas meningkatnya biaya produksi, termasuk biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, pestisida, dan biaya distribusi. Survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat adanya kenaikan BPP sebesar 9,08%, dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu.
“Pengambilan keputusan penyesuaian ini dilakukan agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen tetap terjaga sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, sesuai arahan Presiden,” tambahnya.
Selama proses pembahasan penyesuaian harga gula konsumsi ini, Bapanas memastikan bahwa masukan dan aspirasi dari seluruh stakeholder pergulaan nasional, termasuk Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Asosiasi Gula Indonesia (AGI), Gabungan Produsen Gula Indonesia (GAPGINDO), serta pelaku usaha, telah didengar dan dipertimbangkan.
“Asosiasi dan pelaku usaha telah mengusulkan agar dilakukan penyesuaian harga gula konsumsi, baik di tingkat produsen maupun konsumen,” ungkap Arief.
Untuk memastikan pemberlakuan harga pembelian di tingkat petani berjalan dengan baik, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam melakukan sosialisasi dan pengawalan implementasi harga di lapangan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan stabilitas pasokan gula nasional dapat terjaga dan industri gula nasional dapat terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan gula dalam negeri. (des)












