Dharmasraya — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dharmasraya, Ramilus, menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (11/2/2026).
Penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh para pimpinan OPD, antara lain: Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Marten Yunus, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Catur Eby, Kepala Dinas Koperasi,
Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskumperdag) Alfiandri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Naldi, serta Kepala Dinas Pangan dan Perikanan (Dispakan) Hasto Kuncoro.
Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Reno Lazuardi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kandam.
Ramilus menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat pengelolaan data kependudukan yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 79, data dan dokumen kependudukan pribadi harus dijaga kerahasiaannya. Data ‘by name by address’ tidak dapat dipublikasikan secara bebas, dan penggunaannya harus melalui mekanisme resmi yang terkontrol,” ujarnya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses terbatas kepada lembaga pengguna melalui portal web, layanan web service, dan card reader. Seluruh akses diatur secara ketat dalam perjanjian kerja sama untuk memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan informasi.
Dengan kerja sama ini, masing-masing OPD dapat memanfaatkan data kependudukan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat, dan berbasis data akurat. “Integrasi data yang baik memungkinkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah yang tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Ramilus.(des*)












