Padang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,876 kilogram di Kota Padang, Rabu (11/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial AHC berhasil diamankan.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen terkait peredaran sabu di wilayah Kota Padang.
“Tim kami melakukan penyelidikan, observasi, serta profiling terhadap target operasi,” ujar Riki, Kamis (12/2/2026).
Pelaku ditangkap di kawasan Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu di dalam lemari kamar pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di dalam mobilnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova yang terparkir di luar rumah. Dari dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang berisi dua paket besar sabu berbungkus plastik hijau bertuliskan “Guanyinwang”.
Selain itu, di dalam tas jinjing juga terdapat sebuah tas tangan hitam yang menyimpan 13 paket sabu berbungkus plastik bening, serta satu tas ransel hitam putih yang berisi satu kotak hitam dengan tujuh paket sabu.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita adalah 2,876 kilogram. Semua barang bukti beserta pelaku kini dibawa ke kantor BNNP untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Riki.(des*)












