Padang – Kasus pencurian ponsel di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya berhasil diungkap, setelah lebih dari sebulan penyelidikan.
Tim Klewang dari Polresta Padang meringkus seorang karyawan swasta yang diduga mengambil ponsel milik pengunjung Grande Bar dan Karaoke, Kecamatan Padang Barat.
Pelaku berinisial RN (25), warga Jalan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi kerjanya, Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 68, Kelurahan Belakang Tangsi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pelacakan ponsel korban.
“Pencurian terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban sedang berada di area Grande Bar dan Karaoke saat satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna hitam hilang,” ujar Apri, Senin (9/2/2026).
Korban, Joni Harman, melaporkan kasus ini ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/112/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 8 Februari 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ponsel ditemukan pelaku di area parkir. “Saat melintas, pelaku melihat ponsel tergeletak di aspal. Ia kemudian mengambilnya, menyimpannya di saku, dan membawanya pulang,” jelas Apri.
Tiga hari setelah itu, ponsel dijual RN kepada Handri, seorang petugas Satpol PP, seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang melacak sinyal ponsel yang baru aktif pada Sabtu (7/2/2026). Lokasi sinyal mengarah ke kawasan Andalas, dan ponsel ditemukan di tangan Handri yang mengaku membelinya dari RN.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi ini dengan mendatangi tempat kerja RN dan menangkapnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
RN kini diamankan bersama barang bukti, berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna hitam dan kotak ponsel dengan nomor IMEI yang sama, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(des*)












