Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 dengan total 204,807,222 pemilih. Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan pemilih terbanyak di Indonesia.
KPU telah melakukan rapat pleno terbuka dan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, yang mencatat total 204,807,222 pemilih. Proses penentuan DPT tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi pemilih di 38 provinsi dan pemilih yang berada di 128 negara perwakilan.
Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah 35,714,901 pemilih, menjadikannya wilayah dengan pemilih terbanyak di Indonesia. Sementara itu, Provinsi Jawa Timur berada di urutan kedua dengan jumlah 31,402,838 pemilih, diikuti oleh Jawa Tengah di urutan ketiga dengan 28,289,413 pemilih. Provinsi Sumatera Utara menempati urutan keempat dengan jumlah 10,853,940 pemilih.
Provinsi Banten menyusul dengan total 8,842,646 pemilih, diikuti oleh Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 8,252,897 pemilih. Di urutan ketujuh, terdapat Provinsi Sulawesi Selatan dengan 6,670,582 pemilih, dan terakhir, Provinsi Lampung dengan 6,539,128 pemilih.
Sementara itu, Provinsi Papua Selatan memiliki jumlah pemilih terendah dengan 367,269 pemilih, diikuti oleh Provinsi Papua Barat dengan 385,465 pemilih. Di urutan ketiga terendah ada Provinsi Papua Barat Daya dengan 440,826 pemilih, dan disusul oleh Kalimantan Utara dengan 504,252 pemilih. Provinsi Papua menempati posisi terendah kelima dengan jumlah 727,835 pemilih.
Betty Epsilin Idroos, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa dari total DPT, terdapat 203,056,748 pemilih yang berada di 38 provinsi, dengan pemilih laki-laki sebanyak 101,467,243 dan pemilih perempuan sebanyak 101,589,505. Sementara itu, untuk pemilih di luar negeri, tercatat 1,760,474 pemilih, dengan pemilih laki-laki sebanyak 751,260 dan pemilih perempuan sebanyak 999,214, yang tersebar di 128 negara perwakilan.
Pemilihan Umum 2024 diharapkan akan berlangsung dengan lancar, dan DPT yang telah ditetapkan akan menjadi dasar bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak suara mereka dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat di masa mendatang. (dj)












