Jakarta– Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja ekspor sektor nonmigas, khususnya produk pertanian dan kehutanan, melalui serangkaian langkah strategis. Salah satunya adalah memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut guna mendorong pertumbuhan ekspor yang lebih baik.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/7/2023), Jerry mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong kinerja ekspor. Diantaranya adalah memberikan relaksasi kebijakan terhadap produk kayu S4S (surfaced on 4 sides), E2E (eased 2 edges), dan E4 (eased 4 edges).
Mulai dari tanggal 15 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024, relaksasi tersebut diberlakukan pada luas penampang kayu yang dapat diekspor. Maksimal luas penampang yang dapat diekspor sebelumnya adalah 10.000 mm2, namun dengan relaksasi ini, luas penampang maksimal yang dapat diekspor menjadi 15.000 mm2.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitasi subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam rangka mendorong partisipasi mereka dalam kegiatan ekspor.
Jerry juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan dua peraturan terkait dengan verifikasi atau penelusuran teknis di bidang perdagangan luar negeri.
Permendag 16 tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ini mengharuskan kegiatan ekspor, termasuk produk industri kehutanan, untuk dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut, Jerry juga memberikan apresiasi kepada PT Sucofindo yang bertindak sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diekspor sesuai dengan kriteria teknis yang telah ditetapkan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan.
Lebih lanjut, Jerry menyebutkan negara-negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia, antara lain adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan, dan Filipina.
Untuk meningkatkan kinerja ekspor ke negara-negara tersebut, Jerry menekankan pentingnya peningkatan akses pasar melalui penguatan fasilitasi dan informasi ekspor yang meliputi promosi ekspor, penjajakan bisnis (business matching), serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor.
Jerry juga menekankan pentingnya peran perwakilan perdagangan Indonesia yang tersebar di beberapa negara, seperti Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center, dalam mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
Jerry mengakhiri pernyataannya dengan menyampaikan bahwa upaya peningkatan ekspor, khususnya pada produk pertanian dan kehutanan, harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua pemangku kepentingan terkait. Hal ini dikarenakan karakteristik produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional. (des)












