Pasbar  

Melanggar Perda, Sat Pol PP Pasbar Segel Sebuah Kafe di Nagari Aua Kuniang

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menyegel sebuah kafe hiburan malam yang berada di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman Barat, Kamis (5/2/2026) sore.

“Penyegelan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda),” ujar Kasat Pol PP Handoko.

Dikatakan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, terkait aktivitas sebuah kafe karaoke yang berada di Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman.

“Petugas melakukan penyegelan dan menutup aktivitas kafe tersebut, karena dinilai sudah meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan daerah,” katanya.

Dia menyebut, pihaknya tetap bersinergi bersama seluruh unsur masyarakat dan Forkopimca dalam menjaga ketertiban umum, serta mencegah perbuatan maksiat maupun melanggar norma dan nilai sosial.

“Bukan sekadar penegakan Perda, tindakan tegas ini menjawab tuntutan masyarakat dan penolakan kegiatan maksiat serta perilaku yang menyimpang di Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.

Ditambahkan, Sat Pol PP Pasaman Barat telah mengedarkan imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam (karoke), arena biliar untuk tidak beraktivitas selama bulan suci ramadan 1447 hijriah/2026 masehi.

“Kita berharap imbauan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi, untuk menjaga kekhusyukan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan,” imbaunya.

Pantauan wartawan di lapangan pasca penyegelan, situasi terdapat aman dan kondusif berkat kerja sama semua pihak, serta pemilik kafe dapat memahami keputusan tersebut, yang dibuktikan dengan Pernyataan Bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kasat Pol PP Pasaman Barat, Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Wali Nagari Aua Kuniang, Babinsa Koramil 02/Simpang Empat dan Bhabinkamtibmas setempat beserta unsur masyarakat. (Wsn)