Padang – Masyarakat Suku Jambak Bukit Ngalau, Indarung, meminta Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan memberikan penjelasan terbuka sekaligus menetapkan pihak yang berhak atas tanah ulayat Suku Jambak di wilayah Bukit Ngalau, Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Permintaan tersebut muncul setelah terbitnya surat keterangan yang dinilai sepihak dan tidak didukung dasar hukum adat yang jelas.
Permasalahan ini mencuat di tengah proses pembebasan lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik yang belum tuntas, sehingga pelaksanaan fisik proyek strategis nasional tersebut belum bisa dimulai.
Isu pembebasan lahan terungkap dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Konsinyering yang berlangsung di Hotel Santika Padang, Jumat (23/1/2026).
Dalam forum itu disampaikan bahwa masih ada 23 bidang tanah, termasuk area sempadan sungai di kawasan Sitinjau Lauik, yang belum berhasil dibebaskan. Seluruh bidang tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Padang.
Perselisihan kepemilikan tanah semakin mencuat ke publik setelah perwakilan Suku Jambak Bukit Ngalau memasang spanduk protes di Kantor KAN Lubuk Kilangan, Kamis (29/1/2026). Saat aksi berlangsung, tidak ada satu pun pengurus KAN yang berada di tempat.
Perwakilan Suku Jambak Bukit Ngalau, Maimunah (59), menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Ketua KAN Lubuk Kilangan. Tuntutan itu mencakup penyelesaian sengketa tanah ulayat Suku Jambak di Bukit Ngalau, pencabutan surat keterangan tertanggal 20 November 2025, serta desakan agar Ketua KAN Lubuk Kilangan mengundurkan diri apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Surat keterangan yang dipersoalkan menyebutkan bahwa tanah ulayat Suku Jambak telah diserahkan pada tahun 1984 kepada Udin Palak, ayah dari Muhammad Ridwan.
Klaim tersebut ditolak oleh pihak Suku Jambak karena dianggap tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, tidak memiliki landasan hukum adat yang kuat, serta tidak menjelaskan batas dan letak tanah secara detail.
Maimunah menegaskan bahwa tanah pusaka tinggi kaumnya berada di kawasan Puncak Aia Baliang. Ia menyebutkan seluruh dokumen terkait tanah ulayat tersebut telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat pada 21 Juli 2025 dan telah dinyatakan lengkap.
“Berkas tanah kami sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh P2T. Namun, dua bulan kemudian justru muncul klaim lain yang menurut kami tidak memiliki dasar,” ujar Maimunah.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Padang telah mengingatkan lurah, camat, dan ninik mamak agar tidak menandatangani dokumen apa pun terkait proyek flyover sebelum sengketa tanah diselesaikan. Meski demikian, surat keterangan tersebut tetap diterbitkan pada November 2025.
Penasihat hukum Suku Jambak, Rio Makarim, SH, menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan tanah pusaka tinggi yang berada di Penetapan Lokasi (Penlok) 10 dan Penlok 11 proyek Flyover Sitinjau Lauik. Ia menegaskan bahwa inti permasalahan bukanlah penolakan pembangunan, melainkan kepastian status kepemilikan tanah.
“Kami mendukung pembangunan flyover karena ini untuk kepentingan masyarakat luas. Yang kami tuntut hanya kejelasan siapa pemilik sah tanah tersebut,” kata Rio.
Menurutnya, urusan ganti rugi merupakan kewenangan pemerintah, sementara KAN memiliki tanggung jawab memastikan kejelasan hukum adat atas tanah ulayat yang disengketakan.
Hingga saat ini, berbagai upaya mediasi yang dilakukan belum membuahkan kesepakatan.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Padang siap memfasilitasi penyelesaian konflik lahan guna mendukung percepatan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik.
“Kami berkomitmen mengawal penyelesaian sengketa ini secara intensif agar proyek strategis nasional di Kota Padang dapat berjalan sesuai target,” ujar Raju Minropa.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua KAN Lubuk Kilangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Suku Jambak maupun polemik kepemilikan tanah ulayat di kawasan Bukit Ngalau.(des*)












