Jakarta – Pihak Roy Suryo memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Roy Suryo bersama pihak-pihak lain yang turut terseret dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyampaikan empat poin sikap resmi menanggapi laporan tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, menilai langkah hukum yang diambil Eggi dan Damai merupakan bagian dari upaya memecah belah dan mengalihkan perhatian publik dari isu utama.
“Langkah pelaporan ini kami pandang sebagai bagian dari strategi adu domba yang bertujuan membelokkan fokus masyarakat dari polemik ijazah Presiden Jokowi,” ujar Kurnia saat membacakan pernyataan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Dalam poin kedua sikapnya, tim Roy Suryo menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dinilai sarat kepentingan politik. Mereka menuding laporan yang kini dilayangkan justru menunjukkan keberpihakan Eggi dan Damai terhadap kekuasaan.
“Kami menilai laporan ini memperlihatkan perubahan sikap Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis yang kini dianggap melayani agenda politik tertentu,” lanjutnya.
Pernyataan ketiga menyasar posisi Eggi dan Damai sebagai pimpinan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Tim Roy Suryo menilai tindakan keduanya berpotensi mencoreng reputasi organisasi tersebut dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
“TPUA bisa kehilangan marwahnya sebagai wadah pembela ulama dan aktivis, karena justru dipersepsikan terlibat dalam kriminalisasi terhadap aktivis,” katanya.
Atas dasar itu, pihak Roy Suryo meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan di internal TPUA untuk memberikan teguran kepada Eggi dan Damai, sekaligus mendesak agar laporan tersebut dicabut.
Pada sikap keempat, tim Roy Suryo menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum balasan. Mereka berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas dugaan pernyataan merendahkan martabat, penghinaan, serta pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi melaporkan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk melalui media elektronik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan polisi yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.
“Benar, telah diterima dua laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, laporan tersebut tercatat dalam dua berkas terpisah. Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo secara terpisah.
“Pelapor menilai pernyataan terlapor di media telah merugikan dan mencemarkan nama baik mereka,” pungkasnya.(BY)












