Agam  

Kemenkeu Apresiasi Kinerja Pajak Pemkab Agam

Penghargaan
Penghargaan

Lubukbasung – Pemerintah Kabupaten Agam kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Kali ini, Pemkab Agam berhasil meraih tiga penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas komitmen dan kinerja dalam pengelolaan serta penyelesaian kewajiban Pajak Pusat secara tepat waktu, akurat, dan sesuai peraturan.

Bupati Agam, Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, menjelaskan pada Selasa (27/1) bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap keseriusan Pemkab Agam dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dua dari tiga penghargaan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghargaan pertama diberikan atas keberhasilan Pemkab Agam menyelesaikan rekonsiliasi Pajak Pusat terkait Belanja Daerah Semester II Tahun 2025 secara cepat dan tepat.

Capaian ini menunjukkan efektivitas kinerja Pemkab Agam dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

Penghargaan kedua diberikan atas keberhasilan Pemkab Agam dalam melakukan rekonsiliasi penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bukittinggi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi.

Satu penghargaan lainnya diserahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menobatkan Pemkab Agam sebagai pemerintah daerah tercepat di Sumatera Barat dalam menyelesaikan rekonsiliasi Pajak Pusat Belanja Daerah Semester II Tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam, Egie Pratama Mulya, SSTP, MA, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi bukti pengakuan atas komitmen, konsistensi, dan kinerja seluruh jajaran Pemkab Agam dalam mendukung percepatan penyelesaian kewajiban Pajak Pusat sesuai peraturan perundang-undangan.

Egie menambahkan, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi memiliki peran strategis karena menjadi salah satu syarat utama penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari pemerintah pusat kepada Pemkab Agam untuk Tahun Anggaran 2026.

Bupati Agam menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasinya atas prestasi tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan buah kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Agam meraih tiga penghargaan dari Kementerian Keuangan RI. Ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Agam dalam mendukung tertib administrasi serta penyelesaian kewajiban Pajak Pusat secara tepat waktu dan akurat,” ujarnya.

Prestasi ini juga mencerminkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Ke depan, Pemkab Agam berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, transparan, serta akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.(des*)