Jakarta — Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai penanganan bencana di Indonesia masih didominasi pola tanggap darurat setelah kejadian, alih-alih upaya pencegahan sejak awal. Untuk itu, organisasi profesi tersebut mendorong pemanfaatan geosains sebagai landasan utama dalam perumusan kebijakan, baik dalam mitigasi bencana maupun perencanaan pembangunan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI periode 2023–2026, Mirzam Abdurrachman, menyampaikan bahwa berbagai forum diskusi, talkshow, dan focus group discussion (FGD) yang digelar IAGI bertujuan mengubah paradigma pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyikapi risiko kebumian.
Ia menekankan bahwa pengalaman berulang menghadapi bencana seharusnya menjadi pelajaran agar pengambilan kebijakan tidak lagi bersifat reaktif. Menurutnya, pendekatan berbasis geosains perlu ditempatkan di tahap awal sebelum pembangunan dan penataan wilayah dilakukan.
Mirzam menilai maraknya kejadian bencana menunjukkan bahwa aspek geologi dan kebumian belum mendapat porsi yang memadai dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, serta sistem pengelolaan risiko bencana.
Dengan memanfaatkan kajian geosains secara menyeluruh, pemerintah sebenarnya dapat mengidentifikasi wilayah dengan tingkat bahaya tinggi, kawasan yang relatif aman, serta jenis ancaman bencana yang berpotensi muncul di suatu daerah. Pendekatan ini memungkinkan strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam penguatan infrastruktur maupun pengaturan alih fungsi lahan.
Ia juga menyoroti kondisi geografis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia. Situasi tersebut menjadikan Indonesia kaya sumber daya alam, tetapi sekaligus sangat rentan terhadap bencana alam. Karena itu, pemahaman kebumian harus menjadi fondasi dalam pengaturan tata ruang, mitigasi risiko, dan arah pembangunan nasional.
Namun, Mirzam menilai penerapan geosains selama ini masih bersifat terpisah-pisah. Kebijakan sering kali baru dirumuskan setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan kajian risiko jangka panjang yang dilakukan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan preventif seharusnya menjadi prioritas, terutama di wilayah rawan gempa, longsor, atau bencana lainnya. Infrastruktur di kawasan tersebut semestinya dirancang sejak awal untuk menghadapi potensi risiko yang ada.
Dorong Payung Hukum Kebumian
Selain persoalan pendekatan kebijakan, IAGI juga menyoroti lemahnya landasan hukum yang mengatur kebumian secara komprehensif. Mirzam menyebut bahwa regulasi terkait kebumian saat ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang terintegrasi.
Karena itu, IAGI mendorong pembentukan Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang menyatukan berbagai aspek, mulai dari kebencanaan, pengelolaan sumber daya alam, geoteknik, hingga pengembangan geowisata. Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh kebijakan dan aktivitas yang berkaitan dengan kebumian diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat.
Pentingnya Pembaruan Data dan Edukasi Publik
Mirzam juga menyinggung tantangan teknis dalam pembangunan di wilayah rawan bencana. Ia menilai kegagalan infrastruktur dalam menghadapi bencana kerap disebabkan oleh penggunaan data lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi geologi dan perubahan iklim terkini.
Menurutnya, peta dan data kebencanaan perlu diperbarui secara berkala dan dijadikan acuan utama dalam pengambilan keputusan. Tanpa pembaruan data, risiko kesalahan perencanaan akan terus berulang.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyebaran informasi yang efektif kepada masyarakat. Meski data kebencanaan telah diperbarui, manfaatnya menjadi terbatas jika tidak dipahami atau tidak sampai ke publik. Dalam konteks tertentu, penyampaian informasi dinilai lebih efektif apabila melibatkan tokoh masyarakat setempat yang dipercaya warga.
Mirzam menyimpulkan bahwa upaya mitigasi bencana di Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks, mulai dari aspek regulasi, kondisi geografis yang beragam, hingga faktor sosial dan budaya. Ia mencontohkan negara-negara seperti Jepang, Singapura, dan beberapa negara Eropa yang telah menjadikan geosains sebagai dasar utama pengambilan kebijakan, bahkan di wilayah yang tidak berpenduduk, karena dampak bencana juga menyangkut infrastruktur dan perekonomian.
IAGI berharap pendekatan geosains dapat diterapkan secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan nasional, sehingga penanganan bencana di Indonesia beralih dari pola reaktif menuju sistem mitigasi dan perencanaan jangka panjang yang lebih matang.(BY)












