Hukrim  

Syarat Bebas, Mahasiswa Harus Segera Nikahi dan Rawat Bayi

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi saat gelar perkara kasus pembungan bayi
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi saat gelar perkara kasus pembungan bayi

JakartaSeorang pasangan mahasiswa di Salatiga, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka yang baru berusia lima hari di depan sebuah panti asuhan, hanya dibaringkan di atas kardus.

Kasus ini terungkap setelah Polres Salatiga melakukan penyelidikan intens terkait penemuan bayi di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi medis. Polisi menelusuri data persalinan di RSUD Salatiga dan menemukan identitas pasangan muda yang baru beberapa hari melahirkan.

“Petugas mengamankan MF (21) dan NAA (21) di dua lokasi kos berbeda di Salatiga,” ujar AKBP Ade Papa Rihi, Jumat (23/1/2026).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membuang bayi karena merasa malu dan panik akibat kelahiran di luar nikah. Lima hari setelah persalinan, bayi laki-laki seberat 3 kilogram itu ditinggalkan di depan panti asuhan dengan harapan ada yang merawatnya.

Meski sempat menghadapi ancaman Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, polisi menempuh jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif. Pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik bagi bayi tersebut.

Hasilnya, kedua mahasiswa itu dibebaskan dengan syarat ketat: mereka harus segera menikah secara sah dan mengambil kembali bayi mereka untuk dirawat dengan baik.

“Jika dalam tujuh hari keduanya belum menikah, proses hukum akan dilanjutkan, termasuk kemungkinan penahanan,” tegas Kapolres.(des*)