Mentawai – Tiga anggota Polres Kepulauan Mentawai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai pada Kamis (22/1).
Pemberhentian tersebut merupakan wujud komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Tiga personel yang dikenai sanksi PTDH masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS. Brigadir IIB diberhentikan efektif mulai 31 Desember 2025 karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, termasuk tidak masuk dinas tanpa keterangan dan izin pimpinan yang sah.
Bripka ZTN juga diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai 31 Desember 2025 akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Sementara Bripka AS menerima sanksi yang sama sejak 23 November 2025 karena melanggar kode etik disiplin Polri.
Kapolres AKBP Rory Ratno menegaskan, langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga integritas, menegakkan profesionalisme, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(des*)


